"Kami beri kelonggaran kepada pelaku usaha yang buka sore bisa sampai jam 00.00 WIB, tapi dengan kapasitas maksimal 50 persen, tadi di pekalipan kafe tempat ngopi yang di ruko, orang ramai sulit kalau hanya diingatkan jaga jarak, jadi kami bubarkan, tetap dengan cara yang humanis," jelasnya.
Rahmat menegaskan, kegiatan patroli ini terkait PPKM level 3 di Kota Cirebon, jadi prokes harus lebih ketat. "Kami beri imbauan kepada pelaku usaha agar membatasi pengunjung, maksimal 50 persen," ucap Rahmat.
Baca juga: Langgar Prokes, Acara Reuni Mahasiswa Dibubarkan Anggota Satpol PP
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.