JAKARTA - Komnas HAM meminta Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan uji balistik terkait kasus tewasnya satu orang warga saat aksi unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong. Korban tewas tertembak polisi diketahui bernama Erfaldi.
(Baca juga: Sulteng Panas! Seorang Warga Penolak Tambang Tewas Ditembak Polisi)
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulawesi Tengah Dedy Askari menjelaskan, uji balistik diperlukan agar dapat mengetahui pasti siapa pelaku penembakan dan dari jarak berapa peluru itu dihempaskan.
"Uji balistik menjadi sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang di temukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, akan menentukan siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan," ujar Dedy, Senin (14/2/2022).
(Baca juga: Warga Tewas Tertembak saat Demo di Sulteng, Polri Akan Uji Balistik)
Komnas HAM juga menyarankan untuk tidak lupa untuk mengambil berupa gas dan residu atau sekitaran TKP, pakaian dan telapak tangan korban. Dalam dunia balistik forensik, disebutnya Gunshoot reside (GSR).
"Partikel-partikel GSR dapat ditemui dipermukaan tangan dan pakaian pelaku atau disekitar sumber tembakan. Sebab GSR ini hanya bisa bertahan lebih-kurang 6 jam saja," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Dedy, langkah saintifik memang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini. Sehingga ada hasil pengujian ilmiah terkait perjalanan peluru di ruang udara dari senjata api pada sasaran tertentu, dalam hal ini terhadap korban.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman informasi Komnas HAM dengan pihak keluarga korban unjuk rasa Parigi Moutong disebutkan bahwa korban ditembak peluru tajam aparat. Peluru itu, kata Dedy bagian belakang sebelah kiri dan menembus ke dada.
"Ini juga terlihat dari kondisi luka sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak puskesmas di Desa Katulistiwa saat lakukan visum dan mengangkat proyektil yang tersisa dan hinggap dibagian tubuh korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, massa menolak tambang dengan menggelar aksi memblokade jalan Trans Sulawesi selama 12 jam. Polisi lalu dikerahkan untuk membuka jalan dan karena mengganggu arus lalu lintas sekaligus jalur perlintasan sentral penghubung antarprovinsi. Yang mana aksi unjuk rasa ini sudah dilaksanakan tiga kali.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudi Sufaryadi pun juga sudah meminta maaf. Dia berjanji akan menginvestigasi kejadian warga tewas tertembak
Atas nama pribadi dan institusi Polri, Kapolda memohon maaf kepada keluarga korban dan akan melakukan langkah-langkah konkret.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.