Karena itu, politikus Partai Nasdem ini mendukung Kejati Jabar untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, dalam rangka memperjuangkan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
"Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," pungkas legislator asal Tanjung Priok ini.
Dalam perkara tersebut, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar Selasa 15 Februari 2022, pagi tadi. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang sebelumnya menuntut hukuman mati dan kebiri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.