TOMOHON - Empat pria warga Kamasi dan Walian Tomohon ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon, karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria bernama Aloysius Vindri Rumende (23) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 14 Februari 2022 sekitar pukul 00.45 Wita, di Kelurahan Walian, Tomohon Selatan.
"Keempat pria tersebut yakni EK (35), SP (35), RP (29) dan FP (22) sudah diamankan Polisi pada Senin (14/2/2022) siang, saat berada di sekitar rumahnya masing-masing," kata Jules, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Geger! Pelajar di Palopo Dibully Kakak Kelas dengan Cara Disekap dan Dianiaya
Penganiayaan ini berawal saat keempat pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah SP, tiba-tiba mereka mendengar ada orang berteriak di depan rumah.
"Mendengar teriakan itu, sontak keempatnya langsung keluar rumah dan mendapatkan korban sedang berada disitu. Belum sempat menjawab pertanyaan para pelaku, siapa yang berteriak, korban langsung dipukul oleh para pelaku," sambungnya.
BACA JUGA:Polisi Sebut Selang Diduga Dipakai untuk Aniaya Korban Kerangkeng Bupati Langkat
Tak berapa lama kemudian datang rekan-rekan korban ke lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri.
Korban berdomisili di Kelurahan Kolongan pun harus mendapat perawatan di RS Gunung Maria Tomohon karena luka jahitan dan memar di wajah serta kepala.
"Keempat pria ini sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(Awaludin)