Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.