Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Panggil Ustadz hingga Camat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |13:32 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Panggil Ustadz hingga Camat
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada hari ini, dilakukan pemeriksaan 11 saksi.

Adapun, 11 saksi tersebut yakni, seorang Ustadz M Jumali Firdaus; Koordinator Substansi Peralihan Hak Kantor Pertanahan Probolinggo, Ismail; Ibu Rumah Tangga, Yenni Kurniawan Hariwinarto; PNS, Yuswanto; serta Camat Sukapura, Rochmad Widiarto.

Baca Juga: Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Terkait Jual-Beli Jabatan

Kemudian, enam pihak swasta yakni, Purnadi; Dini Rahmania; Adnan Mochamad; Abdul Hafid; Tjondrosusilo; dan Indah. Pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut rencananya dilaksanakan di Mapolres Probolinggo Kota.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Baca Juga:  KPK Pindahkan Belasan Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Jatim, Ada Apa?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement