Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Munarman Tidak Bubarkan Baiat ISIS: Saya Tamu

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |14:08 WIB
Alasan Munarman Tidak Bubarkan Baiat ISIS: Saya Tamu
Munarman (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekertaris umum FPI Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Dalam lanjutan sidang tersebut Munarman menyatakan alasannya tidak membubarkan acara baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam karena tidak memiliki wewenang. Pasalnya, saat itu kapasitas Munarman datang diundang hanya sebagai tamu.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap keluar protes, bisa digeruduk saya, itu Makassar, Bu. Bukan tempat lain," kata Munarman menjawab pertanyaan JPU.

Munarman menegaskan, bila acara baiat ISIS itu terjadi di tempat FPI maka pembubaran dapat dilakukan. "Katakanlah kalau itu di FPI, saya larang itu, tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," ujarnya.

Kemudian JPU mengkonfirmasi, apakah sehari sebelum acara baiat berlangsung tepatnya di Markas FPI Makassar, apakah berlangsung kegiatan serupa atau tidak.

"Di tanggal 24, di FPI ada baiat tidak?" tanya JPU.

Dengan lantang Munarman menjawab, pada tanggal 24 Januari 2015 tidak ada kegiatan baiat di Markas FPI.

"Tidak ada. Terbukti saksi tidak ada yang menyatakan secara tegas. Tidak ada baiat saya tahu persis, karena saya ada di sana sampai selesai," ungkapnya.

JPU kembali bertanya pada sang terdakwa, "Ketika ada baiat, apakah tidak usaha minta izin secara halus untuk meninggalkan ruangan?"

Munarman mengaku jika pada saat itu dirinya sedang asik main ponsel genggam. Tiba-tiba, ketika dia menengok, secara spontan para peserta sedang melakukan kegiatan baiat.

"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asik main handphone. Saya tidak lagi ikutin proses peralihan itu, ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada tahun 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Akhlaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement