GARUT - Keluarga besar salah satu santriwati dari Garut Selatan menolak bila nama Herry Wirawan dicantumkan dalam kekerabatan mereka. Salah seorang kerabat santriwati korban pemerkosaaan Herry Wirawan, Rulli (29), menolak bila nama predator seksual itu dikaitkan dengan anak yang dilahirkan oleh korban.
“Kami tidak menerima kalau ada nama Herry di keluarga kami. Kami wali hakim saja. Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan,” kata Rulli, saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: KPAI: Besaran Restitusi untuk Korban Predator Seksual Herry Wirawan Terlalu Kecil
Rulli mengaku, keluarga besar saat ini sangat geram dan tak bisa menerima putusan pengadilan yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati. “Kami sangat kecewa. Kalau tahu keputusan (pengadilan) seperti itu, sudah kami buru sejak dahulu,” ujarnya.
Keluarganya, tambah Rulli, juga mengaku bingung dengan hasil pengadilan yang menyatakan bahwa pembinaan terhadap para korban dan anak-anak yang dilahirkan dilimpahkan ke pemerintah. “Pembinaan ke depannya itu dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten. Ini bagaimana mekanismenya? Pengawasan ini bagaimana? Ini yang saya pertanyakan. Belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung Selasa 15 Februari 2022 kemarin, menitipkan bayi-bayi yang dilahirkan korban ke pemerintah. Hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.