Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begal Sepasang Kekasih di Cikarang, 2 Pelaku Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |04:05 WIB
Begal Sepasang Kekasih di Cikarang, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi rilis kasus begal di Cikarang. (Ist)
A
A
A

BEKASI - Sepasang kekasih menjadi korban begal di Jalan Raya Tanjung Baru-Cipayung, Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/2/2022). Komplotan begal itu menggasak motor korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa berawal saat seorang pemuda laki-laki yang tengah mengantarkan kekasihnya SM pulang. Di tengah jalan, tiba-tiba sepasang kekasih itu berpapasan dengan tiga pemuda tak dikenal.

Tiga pemuda itu kemudian memutarbalikkan kendaraannya dan mengikuti korban. Korban yang sudah merasa diikuti kemudian sempat mempercepat laju kendaraannya.

“Pelaku mengejar korban, kemudian berhasil memberhentikan korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban secara paksa,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (16/2/2022).

Ia menambahkan, korban yang takut akhirnya turun dari motor dan membiarkan tergeletak di pinggir jalan. Momen itu juga dipakai para pelaku untuk merampas paksa motor korban.

“Pelaku yang menggunakan senjata tajam mengancam korban dan berusaha melukai korban, kemudian korban menyerahkan kendaraannya,” ucap Arif.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian meminta bantuan ke warga Desa Tanjung Baru. Dikatakan Gidion, korban saat itu menceritakan kejadiannya dan memberi tahu para pelaku kabur menuju Desa Cipayung. Atas informasi tersebut warga mencari pelaku dan kemudian diinformasikan pada pukul 23.00 WIB satu pelaku dilaporkan terjatuh karena adanya lintasan rusak.

“Pukul 23.00 WIB korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan karena kondisi jalan rusak,” tuturnya.

Polisi langsung mengevakuasi terduga pelaku yang terjatuh tersebut namun nyawanya tak terselamatkan. Alhasil, polisi, tambah Gidion melanjutkan pencarian terhadap dua pelaku lainnya.

“Hasil pengembangan Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya yakni DA dan KW,” kata Arif.

Tersangka yang ditangkap langsung dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP. DA dan KW diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement