BENGKULU - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terekam kamera CCTV. Pelaku diketahui berinisial NI (22) dan RN (22) pun ditangkap polisi.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dua dari satu pelaku tersebut, berinisial NI, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Saat ingin ditangkap, NI melawan petugas menggunakan sebilah pisau. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku.
Namun, saat ingin ditangkap salah satu terduga pelaku sempat menangis di hadapan petugas Unit opsnal Reskrim dan unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku NI merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pasal 365 KUHP, pada tahun 2015. Korbannya meninggal dunia yang merupakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib).
"Mereka terduga pelaku curanmor dengan 4 tempat kejadian perkara," kata Sampson, Rabu (16/2/2022).
Kedua terduga pelaku, kata Sampson, ditangkap di lokasi berbeda. NI ditangkap ketika berada di salah satu konter handphone di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Sementara RN, ditangkap ketika berada disalah satu kontrakan di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
Setelah ditangkap kedua terduga langsung dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan.
Dari kedua pelaku, Sampson menjelaskan, pihaknya menyita satu pisau berikut sarung warna coklat, satu kunci leter T, satu kunci Y (anak kunci dibuang pelaku), satu sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam milik pelaku, dan satu sepeda motor merek Honda Beat, bernopol BD 2834 KV.
"Terduga pelaku mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, selanjutnya pelaku membawa lari sepada motor tersebut," ucap Sampson.
(Erha Aprili Ramadhoni)