GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. GP Ansor juga berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” tegasnya.
Adung menjelaskan, segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan. Menurut Adung, tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, lanjutnya, dalam skala luas, tindakan ini juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.