Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |08:49 WIB
Majikan Penyiksa TKI Selama 9 tahun Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
TKI berinisial PMI (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan yang membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan fisik terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial PMI.

Berdasarkan laporan, DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

BACA JUGA:Soroti TKI Tak Digaji 7,5 Tahun di Malaysia, Partai Perindo Desak RI Benahi Pengiriman Pekerja Migran 

Duta besar KBRI Kuala Lumpur, Hermono mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena perlakuan majikan yang sudah menyiksa korban bertahun-tahun.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Hermono menegaskan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

 BACA JUGA:Mengapa TKI Disebut sebagai Pahlawan Devisa Negara, Ini Jawabannya

TKI yang bernama PMI itu berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. PMI telah mengalami kerja paksa tanpa bayaran gaji selama sembilan tahun lebih serta mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement