Karena harganya murah maka korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus, dan permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka dengan meminta uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada tanggal 1 Februari 2022, dan tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun ternyata tersangka tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik," tutur Maryono.
Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.
Korban yang percaya begitu saja dan memenuhi permintaan tersangka untuk pelunasan pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphonenya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," tambah Maryono.
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkas Maryono.
(Awaludin)