Pedagang ini mengaku tidak keberatan dengan adanya pembebanan biaya retribusi untuk masuk ke pasar. "Ya, karena kan hanya dikenakan ke pembeli yang mau masuk pasar atau pengendara yang lewat, kalau kami pedagang ya hanya bisa ikutin aja," katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah ke UPTD Pasar Kemiri, salah satu anggota UPTD membenarkan bahwa pungutan tersebut adalah resmi dari dishub.
Baca Juga: Viral, Puluhan Pemuda Tutup Jalan di Sunter untuk Balap Liar
Sebelumnya, dalam postingan video di Instagram @depokterkini 19 Februari 2022, terlihat pria berseragam Dishub dinarasikan memungut uang dari pemotor. Terdengar suara perekam video mengatakan, "masa dipatok rata semua suruh bayar," ujar perekam video tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.