Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Didistribusikan ke Masyarakat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |13:02 WIB
Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Didistribusikan ke Masyarakat
Polri mendorong agar 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di Sumut segera didistribusikan ke masyarakat. (MNC Portal)
A
A
A

Ramadhan menekankan, terhadap pelaku yang melakukan penimbunan disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement