Wiku juga menegaskan bahwa persyaratan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari penyedia barang. Namun begitu, dia meminta agar syarat yang ditetapkan harus tetap memudahkan masyarakat.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Wiku.
Baca juga: Minyak Goreng Ditimbun, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.