Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepanjang 2021, Ada 19.408 Perkara Masuk ke MA dan 99,10% Sudah Diputus

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |11:41 WIB
Sepanjang 2021, Ada 19.408 Perkara Masuk ke MA dan 99,10% Sudah Diputus
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin (foto: tangkapan layar)
A
A
A

BEKASI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat 19.408 perkara masuk pada sepanjang tahun 2021. Dari perkara yang masuk, MA berhasil mencatat 99,10% berhasil diputus.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin awalnya menjelaskan bahwa MA telah menerima 19.408 perkara umum yang masuk. Adapun, 19.209 merupakan kasus tahun 2021 dan 199 lainnya merupakan sisa kasus pada tahun sebelumnya.

“Dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung selama tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233,” kata Syarifuddin saat memberikan laporan Tahunan Mahkamah Agung, disiarkan di Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:Kasasi Djoko Tjandra Ditolak Mahkamah Agung 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement