BEKASI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat 19.408 perkara masuk pada sepanjang tahun 2021. Dari perkara yang masuk, MA berhasil mencatat 99,10% berhasil diputus.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin awalnya menjelaskan bahwa MA telah menerima 19.408 perkara umum yang masuk. Adapun, 19.209 merupakan kasus tahun 2021 dan 199 lainnya merupakan sisa kasus pada tahun sebelumnya.
“Dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung selama tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233,” kata Syarifuddin saat memberikan laporan Tahunan Mahkamah Agung, disiarkan di Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).