Syarifuddin kemudian mengatakan, dari perkara yang berhasil diselesaikan tersebut tersisa 175 perkara yang belum diselesaikan. Jumlah tersebut, tambah, Syarifuddin merupakan catatan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung.
“Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung,” tuturnya.
BACA JUGA:Hadiri Sidang Istimewa, Presiden Jokowi : Semangat Tranformasi di MA sama seperti Pemerintah
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan atas capaian tersebut Mahkamah Agung juga telah melewati indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%. Saat ini, kinerja produktivitas memutus Mahkamah Agung tercatat sebesar 90%.
“Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahu. 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.