JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengungkapkan, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain.
Dia mengacu pada UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” ujar Eddy –sapaan Edward- di kantornya, Selasa (22/2).
Mengacu pada UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002, hukuman kebiri kimia dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang pernah dipidana dalam perkara yang sama atau yang korbannya lebih dari satu orang. Perbuatannya engakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.