Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun.
Eddy menambahkan, selain UU Perlindungan Anak, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya yakni UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.
“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.