Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Investasi Bodong Binary Option, Transaksi Influencer Crazy Rich Diblokir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |20:08 WIB
Investasi Bodong Binary Option, Transaksi Influencer Crazy Rich Diblokir
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi influencer atau yang sering disebut Crazy Rich.

 (Baca juga: 5 Kontroversi Indra Kenz, Nomor 2 Bikin Ngamuk Netizen)

PPATK menghentikan sementara transaksi 'Crazy Rich' karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi bodong berupa Binary Option. Namun, tak dijelaskan secara detail siapa 'Crazy Rich' tersebut.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

 (Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo)

Ivan menjelaskan, PPATK memang memiliki tugas dan kewenangan untuk memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Salah satu produk investasi bodong itu yakni, Binary Option.

Kewenangan PPATK, lanjut Ivan, yakni melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

"Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi," terangnya.

Ivan mencontohkan salah satu ketidakwajaran profiling seseorang yang diblokir tersebut yakni, seperti tidak diketahui usahanya. Kemudian, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan," beber Ivan.

"Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 milyar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement