Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |16:07 WIB
3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai <i>Debt Collector</i>
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement