Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari tindakan ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.