Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |05:21 WIB
Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari tindakan ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement