Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar.
"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
(Erha Aprili Ramadhoni)