Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar.
"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.