Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Pengedar Sabu 18 Kg, Polresta Denpasar Buru Bandar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |13:32 WIB
Tangkap 2 Pengedar Sabu 18 Kg, Polresta Denpasar Buru Bandar
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas rilis penangkapan 2 pengedar narkoba. (Ist)
A
A
A

Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar.

"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement