DENPASAR - Polresta Denpasar merilis penangkapan dua pengedar narkoba Muhammad Ansor (24) dan Aulia Rahman (29) dengan barang bukti 18,5 kilogram sabu, Selasa (22/2/2022).
Dari kejahatan itu, polisi masih memburu seorang perempuan sebagai bandar bernama Mawar.
"Kedua tersangka mengedarkan narkoba itu atas perintah Mawar," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Rahman dan Ansor ditangkap di areal parkir Cyloam Residence Kuta, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku masih menyimpan narkoba di tempat kos lainnya di Jalan Gelogor Carik. Polisi lalu membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kilogram. Polisi juga menyita 984 butir ekstasi seberat 427 gram, serta timbangan elektrik dan handphone.
Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar.
"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bambang.
(Erha Aprili Ramadhoni)