Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka MO diserahkan langsung pihak keluarga, melalui ayah kandungnya.
''Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki,'' kata Tonny, Selasa (22/2/2022).
Atas perbuatan tersangka, kata Tonny, pihaknya menyita barang bukti berupa, 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna Hitam, 1 lembar baju daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar.
Lalu, 1 lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 buah kuali berwarna hitam, 1 buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 buah besi berbentuk huruf “U”.
''Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,'' pungkas Tonny.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.