Pernyataan itu konsisten dengan pernyataan sebelumnya bahwa pasukan AS tidak akan dikerahkan untuk memerangi Rusia di Ukraina, yang bukan anggota NATO, tetapi Presiden mengatakan sanksi tambahan akan dijatuhkan jika situasinya meningkat.
“Siapa dalam nama Tuhan yang menurut Putin memberinya hak untuk mendeklarasikan apa yang disebut negara baru di wilayah milik tetangganya?” ujarnya.
“Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan menuntut tanggapan tegas dari komunitas internasional,” tegasnya.
Langkah itu dilakukan sehari setelah Presiden Vladimir Putin mengumumkan pengakuan Rusia atas Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Lugansk (LPR) sebagai negara berdaulat dan menyarankan pasukan dapat dikirim untuk misi penjaga perdamaian di wilayah yang memisahkan diri. Anggota parlemen Rusia pada Selasa (22/2) mengabulkan permintaan izin Putin untuk berpotensi mengerahkan pasukan di luar negeri.
(Susi Susanti)