"Menteri Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat adzan sebab itu memang bagian dari syiar agama Islam," tuturnya.
Pada ddaran yang Menag diterbitkan ini, lanjutnya hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel. Selain itu mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk intruksi direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam," ucap dia.
(Angkasa Yudhistira)