Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Tegaskan Menag Yaqut Tidak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |19:08 WIB
Stafsus Tegaskan Menag Yaqut Tidak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Nuruzzaman, Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Kemenag)
A
A
A

"Menteri Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat adzan sebab itu memang bagian dari syiar agama Islam," tuturnya.

Pada ddaran yang Menag diterbitkan ini, lanjutnya hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel. Selain itu mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk intruksi direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam," ucap dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement