Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balas Dendam Usai Dipenjara, Pemuda di Tangerang Bakal Lapor Balik Ibu Kandungnya

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |00:48 WIB
Balas Dendam Usai Dipenjara, Pemuda di Tangerang Bakal Lapor Balik Ibu Kandungnya
Pemuda di Tangerang divonis 3 bulan penjara atas laporan sang ibu. (Foto: Nandha A)
A
A
A

TANGERANG - Pria berinisial S (24) berniat balas dendam dengan melaporkan balik ibu kandungnya LF (45) yang sebelumnya lebih dulu melaporkan dirinya karena menjual kulkas milik sang ibu.

Atas tindakannya ini, S pun dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan Ketua Hakim Edy Toto Purba di PN Tangerang pada Kamis (24/2/2022).

Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk langsung melaporkan balik sang ibu.

“Sebenernya selain kasus itu, terdakwa ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan. Tapi sialnya belum berlanjut karena dia (S) ada di dalam tahanan,” ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022). 

 Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Tas Sekolah, Sekelompok Remaja Tawuran Acungkan Celurit Segede Gaban

Keinginan kliennya ini akan dilakukan setelah dinyatakan bebas pada pekan depan karena S sudah lebih dulu ditahan sejak 7 Desember 2021.

“Terakhir komunikasi dengan saya, terdakwa begitu keluar penjara dia akan langsung melaporkan ibunya, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman bank senilai Rp500 juta,” paparnya.

“Ini akan ada semacam balas dendam,” tegas Mualimin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement