TANGERANG - Pria berinisial S (24) berniat balas dendam dengan melaporkan balik ibu kandungnya LF (45) yang sebelumnya lebih dulu melaporkan dirinya karena menjual kulkas milik sang ibu.
Atas tindakannya ini, S pun dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan Ketua Hakim Edy Toto Purba di PN Tangerang pada Kamis (24/2/2022).
Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk langsung melaporkan balik sang ibu.
“Sebenernya selain kasus itu, terdakwa ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan. Tapi sialnya belum berlanjut karena dia (S) ada di dalam tahanan,” ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Tas Sekolah, Sekelompok Remaja Tawuran Acungkan Celurit Segede Gaban
Keinginan kliennya ini akan dilakukan setelah dinyatakan bebas pada pekan depan karena S sudah lebih dulu ditahan sejak 7 Desember 2021.
“Terakhir komunikasi dengan saya, terdakwa begitu keluar penjara dia akan langsung melaporkan ibunya, dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman bank senilai Rp500 juta,” paparnya.
“Ini akan ada semacam balas dendam,” tegas Mualimin.