Dijelaskan Mualimin kliennya tidak merasa melakukan hal demikian dan tidak merasa melakukan peminjaman uang tersebut yang diketahui terjadi pada tahun 2020 silam.
“Dia tidak pernah tanda tangan tapi dia ada tanda tangan di suratnya atas nama dia. Itu diduga palsu,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait kesiapan ini Mualimin menjelaskan akan melakukan briefing lebih lanjut terkait hal ini dengan kliennya seusai terbebas dari tahanan.
(Qur'anul Hidayat)