Usai kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022, saat itu juga pelaku langsung ditangkap di kediamannya dan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan cenana dalam milik korban (barang bukti)," ujar Iptu Bertu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.