Dia meminta majelis hakim memperhatikan adagium hukum yang berbunyi lebih baik membebaskan 1.000 (seribu) orang yang diduga bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.
Hal tersebut sejalan dengan asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan Geen Straf Zonder Schuld atau Anwijzigheid van alle Schuld yang sudah menjadi yurisprudensi konstan.
(Angkasa Yudhistira)