Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Tembilahan Riau Deportasi Warga Nigeria Bermasalah Hukum

Antara , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |06:30 WIB
Imigrasi Tembilahan Riau Deportasi Warga Nigeria Bermasalah Hukum
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

RIAU - Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto, di Pekanbaru, mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis 24 Februari 2022.

Dia menjelaskan pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Pujo Harinto menjelaskan bahwa WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi," katanya lagi.

Baca juga: Viral Makan Pisang di TikTok, 7 Anak Milenial Dideportasi

Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Pujo.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WN Thailand dan Filipina Digelandang ke Rudenim Makassar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement