Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Perjanjian Berusia 144 Tahun, Malaysia Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun ke Pewaris Sultan Sulu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |09:58 WIB
Langgar Perjanjian Berusia 144 Tahun, Malaysia Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun ke Pewaris Sultan Sulu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Meski begitu, putusan pengadilan arbitrase menyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan sewa swasta internasional, yang bersifat komersial. Putusan itu dilaporkan menyatakan bahwa Malaysia gagal mematuhi apa yang disepakati dalam kontrak pada tahun 1878 dan menuntut resolusi tertanggal dari Januari 2013 hingga Januari 2044.

Wilayah historis Kesultanan Sulu. (Foto: Vietnam Plus)

Arbiter juga memberikan masa tenggang bagi Malaysia untuk melakukan pembayaran RM62.6 miliar dalam waktu 3 bulan sejak putusan akhir, di mana selama waktu itu, tidak ada bunga yang akan dimasukkan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement