Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbebas dari Status Tersangka, Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |17:12 WIB
Terbebas dari Status Tersangka, Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK
Nurhayati. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.

"Penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement