Dari dalam rumah tersebut polisi menemukan 2 bungkusan plastik berisi 20 butir pil mirip ekstasi warna abu-abu dan 19 butir warna pink serta satu butir warna pink dalam tas kecil.
Namun dari hasil pemeriksaan laboratorium Poldasu 40 butir pil yang mirip ekstasi tersebut ternyata tidak mengandung bahan narkotika atau palsu.
"Berdasarkan surat dari Labfor nomor No. Lab : 1190/NNF/2022, sebanyak 40 butir pil diduga ektasi tidak mengandung bahan narkotika," ujar Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan.
Meski tidak cukup bukti untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya polisi melakikan test urine. Hasilnya dua pemuda yang diamankan positif narkoba jenis ganja dan shabu-shabu sedangkan seorang wanita yang ikut diamankan negatif.
Polisi kemudian menyerahkan hasil tes urine positif ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar sedangkan yang hasil negatif diserahkan ke keluarganya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.