Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tahun Buron, Penjambret Ini Ditangkap Polisi

Jimi Irawan , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |02:01 WIB
5 Tahun Buron, Penjambret Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dikatakan Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) lalu sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban bernama Hermania Pratiwi (27), warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.

Modusnya pelaku ES bersama rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu, mengejar dan memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

"Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan telepon seluler dan sejumlah uang," kata Majid.

Kini terduga pelaku ES diamankan di Polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement