Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Disergap Polisi di Pekalongan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |17:33 WIB
Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Disergap Polisi di Pekalongan
Ilustrasi penjara (Foto: Dok okezone)
A
A
A

Tersangka Ana mengaku membeli uang tersebut di media sosial Facebook dengan nama akun “Mass Brannd High“ dengan selisih 1 : 2,5. Misalnya, tersangka membeli uang palsu Rp. 1.000.000 maka “Mass Brannd High“ memberikan uang palsu 2.500.000.

Ana mengedarkan uang palsu bukan kali pertama. Dia juga pernah menjajakan uang palsu di depan SDN 3 Panjang Wetan dan media sosial. Dia memasarkannya di grup Facebook dengan nama Group UPAL. Adapun akun miliknya sendiri bernama Barokah Amanah.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp5.000; 235 lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp10.000;

2 Lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu pecahan Rp 50.000.

Kemudian, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, hasil dari penjualan uang palsu. Selain itu, juga disita satu buah Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold.

Lalu, 1 kardus berwarna coklat; 1 kardus berwarna kuning; 1 sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi terpasang G-5721-VB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman Pidana sebagai berikut, Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sedangkan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) diancam dengan hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement