Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPR Minta Kades Amanah, Jangan Ada Lagi Laporan Jalan Desa Rusak

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |22:02 WIB
Ketua DPR Minta Kades Amanah, Jangan Ada Lagi Laporan Jalan Desa Rusak
Puan Maharani. (Foto: Dok DPR RI)
A
A
A

SUMENEP - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengoptimalkan pemanfaatan dana desa (DD) untuk kemajuan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Anggaran desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk pembangunan proyek jalan, karena banyak laporan yang kita dengar dari masyarakat bahwa masih banyak jalan desa yang rusak yang belum diperhatikan oleh sebagian aparat desa," kata Puan saat menyampaikan sambutan dalam acara pertemuan dengan para kepala desa se-Kabupaten Sumenep di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, Kamis (3/3/2022).

Puan menjelaskan pemerintah telah menyediakan akses seluas-luasnya pada desa untuk mengelola keuangan secara mandiri untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan itu telah diatur bahwa desa memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi anggaran, seperti mengalokasikan untuk proyek pembangunan, pengembangan usaha desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk upaya meningkatkan pendapatan desa.

 Baca juga: Pemerintah Tegaskan Dana Desa 2022 Diprioritaskan Atasi Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi

"Dengan demikian, ketentuan ini memberikan ruang bagi aparat desa untuk menjadikan desa sebagai pusat segala kebangkitan ekonomi melalui pengembangan dana yang dianggarkan untuk desa," tuturnya.

Karena itulah, Puan mengajak kepada semua kepada desa agar memanfaatkan kepercayaan tersebut secara amanah dalam ikut memajukan perekonomian masyarakat desa, dan pembangunan di masing-masing desa.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep Miskun Legiyono berharap, ke depan pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana tambahan bagi desa untuk pengembangan usaha mikro, mengingat tidak semua desa memiliki potensi ekonomi yang memadai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement