Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Sampaikan Perempuan Berduka Sulit Dapatkan Dispensasi Karantina, Ini Kata Satgas

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |11:24 WIB
Hotman Paris Sampaikan Perempuan Berduka Sulit Dapatkan Dispensasi Karantina, Ini Kata Satgas
Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.

Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.

Pada SE Nomor 9 Tahun 2022 pada poin F angka 10 tentang protokol diatur bahwa permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 8 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Luhut Uji Coba Tanpa Karantina di Bali, Simak Syaratnya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement