Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.
Pada SE Nomor 9 Tahun 2022 pada poin F angka 10 tentang protokol diatur bahwa permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 8 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Luhut Uji Coba Tanpa Karantina di Bali, Simak Syaratnya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.