Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pleidoi Ditolak Jaksa, 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tetap Dituntut 6 Tahun Bui

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |13:56 WIB
Pleidoi Ditolak Jaksa, 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tetap Dituntut 6 Tahun Bui
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Agendanya pembacaan replik atas pleidoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang diajukan dua terdakwa tersebut. Baca Juga: Kesaksian Anggota Resmob soal Tidak Bawa Borgol di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ujar JPU, Donny Mahendra Sany di persidangan, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan kedua terdakwa diserang anggota FPI. Maka itu, Jaksa berpendapat pleidoi dua terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu merupakan dalil yang keliru.

Dengan begitu, JPU tetap pada tuntutannya, yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement