"Maka, kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI
Sidang dengan pembacaan replik oleh JPU dilakukan secara online melalui zoom dari Kantor Kejari Jaksel, sama halnya dengan pengacara dan terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online pula. Hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa dan pengacara terdakwa saja yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )