Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Perampok Ruko di Pancoran Mas Depok Ditangkap Polisi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |15:39 WIB
5 Perampok Ruko di Pancoran Mas Depok Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku perampokan rumah toko (Ruko), yang terjadi pada 1 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas Kota Depok. Dalam perampokan itu, yang menjadi korban pria inisial FW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari lima tersangka yang diamankan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. Kemudian, pelaku MS masuk ke rumah mengancam korban.

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Pria Ini Gasak Rp7 Juta dan HP di Rumah Warga

Sementara pelaku ketiga juga mengancam korban. Sedangkan WJ mengawasi sekitar TKP. Lalu, RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi standby di mobil.

"Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Para tersangka ia sebutkan menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.

"Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti," ujar Endra Zulpan.

Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai 3 ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.

"Dalam brankas ada yang 140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," kata Endra Zulpan.

Baca Juga:  Nekat Rampok Rumah Anggota Kowad, 2 Pelaku Ditangkap

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.

"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," pungkas Endra Zulpan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement