BENGKULU - Salah satu pekerja salon kecantikan, beinisial MR (39), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, Jumat (4/3/2022) dinihari.
Saat ditangkap, petugas menemukan 45 paket ganja siap edar, yang disembunyikan terduga pelaku dalam lemari pakaian miliknya.
BACA JUGA:Polisi Temukan 6,28 Hektare Ladang Ganja di Pedalaman Dusun
Dari keterangan terduga pelaku, puluhan paket ganja tersebut diterima dari salah satu teman sedaerahnya di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Di mana ganja tersebut sebagai jaminan dari temannya, yang meminjam uang sebesar Rp250 ribu. Namun, jika dalam 3 hari tak kembali, ganja tersebut bisa dijualkan.