JAKARTA - Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Faktanya, ujar Muhari, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Dua Warga Meninggal Dunia Dampak Banjir dan Longsor di Manado
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :