Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Informasi 'Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku', BNPB Ungkap Fakta Sebenarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 06 Maret 2022 |15:58 WIB
Heboh Informasi 'Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku', BNPB Ungkap Fakta Sebenarnya
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

H. Penutup

 

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

 

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement