Pihak imigrasi selanjutnya menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor Imigrasi.
Wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi.
VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
(Qur'anul Hidayat)