KASUS megakorupsi perusahaan asuransi milik pemerintah, Jiwasraya, banyak mendapat sorotan. Selain melibatkan para petinggi Jiwasraya dan pengusaha, kasus ini juga merugikan negara hingga Rp16 triliun.
Negara pun menyita harta milik para pelaku korupsi. Berikut daftar harta pelaku korupsi Jiwasraya yang disita pemerintah, sebagaimana dirangkum pada Senin (7/3/2022) :
Benny Tjokro
Benny Tokrosaputro atau Benny Tjokro adalah seorang pengusaha dan pemilik PT Hanson Internasional. Pria yang akrab disana Ben-Tjok ini memiliki 3,68 miliar lembar saham atau 4,25% di perusahaan ity. Ia terlibat dalam kasus korupsi yang melanda 2 perusahaan asuransi plat merah, Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus Asabri, penyidik melakukan penyitaan terhadap 183 hektar tanah kepunyaan Benny. Ada juga 131 eksemplar SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang ikut disita.
Sementara itu dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta Benny berupa 296 bidang tanah seluas 1.545.744 meter persegi. Tanah yang disita pada 23 Februari 2022 berada di Desa Sukamekar, Desa Srijaya, dan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Harta lain Benny yang juga diambil negara adalah 10 unit bangunan ruko dan 105 unit bangunan rumah di perumahan Forest Hills di Parung Panjang, dan 95 unit apartemen South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Heru Hidayat
Terpidana lain dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, juga berperan dalam korupsi di Asabri. Saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya, Heru tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral. Dia juga memiliki saham di perusahaan itu sebanyak 1,9 miliar atau 3,84% dari total saham.
Serupa dengan Benny, harta Heru yang disita negara juga cukup banyak. Rata-rata berupa tanah dan bangunan. Salah satunya, sebuah unit apartemen Pakubuwono Jakarta dan satu unit apartemen di Singapura.
Asetnya yang berupa tanah dan bangunan seluas 23.270 meter persegi di Pontianak juga turut disita. Untuk kendaraan roda empat, total mobil mewah Heru yang diambil sebanyak 5 buah. Sebuah kapal pinisi yang bersandar di Pelabuhan Bira, Sulawesi Selatan tak luput dari sitaan. Harta dalam bentuk selain barang yang disita, uang senilai Rp2 miliar, deposito berjangka dengan total Rp483.950.000 (atas nama PT Gunung Bara Utama), dan cek sebesar Rp502.975.000 (atas nama PT Gunung Bara Utama). Bilyet giro atas nama PT Graha Resources senilai Rp325 juta juga diamankan.