Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Mertua Indra Kenz Tak Hadiri Panggilan karena Sakit, Polri Jadwal Ulang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |13:40 WIB
Calon Mertua Indra Kenz Tak Hadiri Panggilan karena Sakit, Polri Jadwal Ulang
Indra Kenz (foto: instagram)
A
A
A

JAKARTA - Calon mertua atau orang tua dari pacar Indra Kesuma alias Indra, RP, tak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Menurut Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, RP tidak hadir lantaran beralasan sakit. Sementara untuk pacar Indra Kenz, VZ telah memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"VK sudah hadir. Untuk RP tidak hadir karena alasan sakit," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA:Pacar Indra Kenz Hadiri Panggilan Bareskrim Polri, Pilih Bungkam 

Karena tidak hadir, Chandra memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa calon mertua dari Indra Kenz tersebut, pada pekan depan. Namun, tak menyebut, hari pasti pemeriksaan itu.

"Minggu depan (pemeriksaan ulang)," ujar Chandra.

BACA JUGA:Jadi Tersangka dan Ditahan, Harta-Harta Indra Kenz Kini Disita 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement