Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Indosurya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |21:57 WIB
PPATK Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Indosurya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement